Fast Response

Whats'up 082242433432
Pin BB 56d4728f
Call 6282137593321
Line pusatdataid.com
YM jelly_jony
Home » » Reksadana

Reksadana


Seringkali untuk memperkecil risiko, pemilik mmodal perlu melakukan investasi yang menyebar  pada berbagai alat investasi. Untuk investasi yang berhubungan dengan kegiatan pasar modal, alat yang diperdagangkan bisa berupa saham biasa, obligasi pemerintah, obligasi swasta, dan lain-lain. Tentu akan sangat sulit jika harus memilih dan mnegurus sendiri alat-alat investasi mana yang perlu diambil, oleh karena itu ada satu bentuk perusahaan investasi yang akan membantu investor dalam melakukan penyebaran investasi tersebut. Perusahaan investasi ini sering disebut dengan reksadana atau mutual fund.
Dengan adanya reksadana, investor cukup dengan memiliki surat berharga yang diterbitkan oleh reksadana dan tidak perlu membeli banyak alat investasi. Pihak reksadana akan melakukan investasi pada berbagai macam surat berharga dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan khusus, yang tentunya bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan.
Reksadana akan menerbitkan saham yang akan dijual kepada investor. Seelah dana dari investor ini terkumpul, kemudian dana tersebut akan diinvestasikan kesurat-surat berharga yang dianggap menguntungkan. Keuntungan yang nantinya diperoleh akan dibagi kembali ke investor.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 dilihat dari sifatnya, ada 2  jenis reksadana, yaitu reksadana terbuka (open-ended mutual fund) dan reksadana tertutup (close-ended mutual funds). Untuk reksadana terbuka, saham yang sudah diterbitkan oleh reksadana bisa ditarik/dibeli kembali. Besarnya nilai transaksi akan didasarkan pada net asset vakue (NAV) yang merupakan nilai pada saat transaksi dilakukan (current value). Perhitungan NAV harus dilakukan setiap hari, sehingga selalu berubah disesuaikan dengan harga saham yang menjadi portofolio perusahaan reksadana.

Untuk rerksadana tertutup, jumlah surat berharga yang diterbitkan terbatas, dan surat berharga ini tidak bisa ditarik kembali oleh perusahaan reksadana. Bentuk transaksinya seperti saham biasa, jadi setelah transaksi di pasar primer , surat berharga ini akan diperdagangkan di pasar skunder. Harga saham selain ditentukan oleh NAV juga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar. Disini ada istilah premiun dan diskon. Premium terjadi jika saham terjual di atas harga NAV, sedangkan untuk diskon sebaliknya, yaittu saham terjual dengan harga dibawah NAV.