Fast Response

Whats'up 082242433432
Pin BB 56d4728f
Call 6282137593321
Line pusatdataid.com
YM jelly_jony
Home » » Obligasi

Obligasi



Instrumen atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal umumnya dibedakan menjadi dua, yaitu surat berharga yang berbentuk utang dan surat berharga yang berbentuk kepemilikan. Obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan. Instrumen ini sering disebut dengan bonds. Sebenarnya efek ini sudah lama dikenal di Indonesia, tetapi penerbitnya sebagian besar adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena terbatasnya emiten ini, maka perdagangan obligasi belum begitu berkembang. Tetapi seiring dengan perubahan kondisi dan situasi serta mulai berkembangnya perekonomian, emiten oblisai terus bertumbuh, tidak hanya terbatas pada Badan Usaha Milik Negara , tetapi juga perusahaan-perusahaan swasta mulai menggunakan obligasi sebagai alat untuk mengimbau modal. Sejak itu pula perdagangan obligasi mulai amenunjukkan peningkatkan.
Obligasi sendiri di dalamnya mengandung suatu perjanjian / kontrak yang mengikat kedua belah pihak, antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur, baik mengenai waktu jatuh tempo pelunasan utang, bunga yang dibayarkan, besarnya pelunasan, dan ketentuan-ketentuan tambahan lain. Karena efek ini bersifat utang, maka pembayarannya merupakan kewajiban yang harus didahulukan dibandingkan efek lainnya misalkan saham preferen.
Obligasi yang tercatat di bursa efek bisa diperdagangkan dengan cara yang sama seperti transaksi saham. Harga obligasi ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran di pasar. Dalam transaksi obligasi, investor harus membayar biaya komisi (commision fee) kepada pialang, tetapi tidak dikenakan biaya transaksi (transaction fee) oleh Bursa Efek Jakarta.
Dengan banyaknya obligasi yang tercatat di bursa efek, baik yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta maupun pemerintah, maka pilihan yang tersedia bagi investor juga banyak. Untuk dapat membantu dalam pemilihan obligasiyang aman dan mneguntungkan, pemodal bisa menggunakan jasa credit rating agency. Jasa yang dilakukan lembaga ini adalah melakukan penilaian terhadap obligasi yang beredar dan melakukan rating. Hasil rating yang ditunjukkan akan menunjukkan seberapa aman obligasi tersebut bagi pemegang obligasi, khususnya mengenai kemampuannya dalam membayar bunga dan pelunasan pokok.
Penerbit obligasi disebut  dengan issuer, sedangkan untuk kontrak / perjanjian serta syarat dan kondisi yang terdapat pada surat obligasi disebut dengan indenture. Dalam hubungannya dengan obligasi, ada yang disebut dengan trustee (wali amanat). Wali amanat merupakan lembaga yang bertugas mengurus segala hal yang berhubungan dengan obligasi sesudah penawaran umum sampai masa hidup pasar obligasi tesebut berakhir.
Pembayaran bunga dilakukan dengan menyertakan kupon pada sertifikat obligasi. Setiap kupon melambangkan satu kali bunga yang dapat diambil. Suatu obligasi diterbitkan dengan nilai nominal yang tertentu, yang akan digunakan sebagai harga pada saat penawaran. Nilai nominal ini menunjukkan junlah utang yang harus dibayar/dikembalikanoleh penerbitnya pada saat jatuh empo. Nilai nominal sering disebut dengan niali pari (pari value), face value, stated value atau nominal value.

Kupon merupakan bunga yang besarnya tetap dan dubayarkan oleh penerbit obligasin kepada pemegang obligasi sesuai waktu yang telah ditetapkan. Namun dalam perkembangannya, bunga obligasi ada yang dibayarkan tidak selalu tetap jumlahnya, tetapi disesuaikan dengan perkembangan suku bunga secara umum. Inilah yang disebut dengan bunga mengambang. Tetapi secara umum obligasi dengan bunga tetap lebih menarik bagi investor.