Saham
biasa (common stock) merupakan salah
satu jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di pasar modal. Bahkan saat
ini dengan semakin banyaknya emiten yang mencatatkan sahamnya dibursa efek
perdagangan saham semakin marak dan menarik para investor untuk terjun dalam
jual beli saham. Saham dapat didefinisikan sebagai surat berharga sebagai bukti
penyertaan atau pemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan.
Apabila seorang investor membeli saham, maka ia akan menjadi pemilik dan
disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut.
Ada dua jenis saham, yaitu:
Saham Biasa (Common Stock)
Pemegang saham jenis ini mewakili kepemilikan di
perusahaan sebesar modal yang ditanamkan.
Karakteristiknya adalah:
- claims on income
- claims on assets
- voting rights
- limited liability
- preemptive rights
Keuntungannya adalah:
· Dividen, yang berasal dari keuntungan perusahaan
sebesar alokasi yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
sehingga besarnya dividen tidak pasti karena tergantung oleh besarnya
keuntungan perusahaan.
· Capital gain, yakni keuntungan dari selisih nilai
beli dengan nilai jual saham yang lebih besar dari nilai belinya.
Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham jenis ini memiliki beberapa karakteristik yang
sama dengan obligasi. Keuntungannya adalah:
· Dividen, secara teratur sebesar harga pari (nominal)
saham dikalikan dengan bunga setiap tahun.
· Jika saham preferen anda bersifat cumulative, maka
jika anda belum menerima pembayaran dividen tahun lalu akan diakumulasikan
dengan dividen tahun berjalan.
· Dapat ditukarkan (convertible) dengan saham
biasa.
· Jika perusahaan dilikuidasi, pemilik saham ini akan
menerima pembayaran sebesar harga pari saham sebelum dividen atas pemegang
saham biasa dibayarkan.
Sedangkan kedua saham tersebut memiliki beberapa resiko
yang dihadapi oleh para pemodal, yaitu:
· tidak mendapatkan dividen karena operasi perusahan
tidak menghasilkan keuntungan.
· Capital Loss yaitu ketika pemodal terpaksa
menjual sahamnya dengan nilai jual lebih rendah daripada nilai belinya. Hal ini
dilakukan untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seorong dengan
terus menurunnya harga saham tersebut.
· Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham akan
memperoleh semua aset perusahaan yang telah terjual setelah kreditur atau
pemegang obligasi.
· Jika saham perusahaan dikeluarkan dari Pencatatan
Bursa Efek (Dellist). Saham ini tidak lagi diperdagangkan di Bursa,
namun tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dengan konsekuensi tidak
terdapat patokan harga yang jelas dan jika terjual biasanya dengan harga yang
jauh dari harga sebelumnya.
Saham
biasa ada dua jenis, yaitu saham atas nama dan saham atau unjuk. Untuk saham
atas nama, nama pemilik saham tertera di atas saham tersebut, sedangkan saham
atas unjuk yaitu nama pemilik saham tidak tertera di atas saham, tetapi pemilik
saham adalah yang memegang saham tersebut. Berdasarkan fungsinya, nilai suatu
saham dibagi atas tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Par
Value (nilai nominal)/ Stated Value / Face Value
Nilai
yang tercantum pada saham untuk tujuan akuntansi.
-
Nilai nominal dicantumkan dalam mata
uang RI.
-
Saham tanpa nilai nominal tidak dapat
dikeluarkan.
Nilai
nominal ini tidak digunakan untuk mengukur sesuatu. Jumlah saham yang
dikeluarkan perseroan dikali dengan nilai nominalnya merupakan modal disetor
penuh bagi suatu perseroan, dan dalam pencatatan akuntansi nilai nominal
dicatat sebagai modal ekuitas perseroan didalam neraca. Untuk satu jenis saham
yang sama harus mempunyai satu jenis nilai nominal.
b. Base
Price (Harga Dasar)
Harga
perdana ( untuk menentukan nilai dasar), dipergunakan dalam penghitungan indeks
harga saham. Harga dasar akan berubah sesuai dengan aksi emiten. Untuk saham
baru, harga dasar merupakan harga perdananya.
c. Market
Price
Market
price merupakan harga pada pasar riil, dan merupakan harga yang paling mudah
ditentukan karena merupakan harga dari suatu saham pada pasar yang sedang
berlangsung atau jika pasar sudah tutup, maka harga pasar adalah harga
penutupannya (closing price). Harga
ini terjadi setlah saham tersebut dicatatkan di bursa, baik bursa utama maupun
OTC (Over Counter Market). Transaksi
di sini sudah tidak lagi melibatkan emiten dan penjamin emisi. Harga pasar ini
merupakan harga jual dari investor yang satu dengan investor yang lain, dan
disebut sebagai harga di pasar sekunder. Harga pasar inilah yang menyatakan
naik-turunnya suatu saham dan setiap hari diumumkan di surat-surat kabar atau
di media-media lainnya.