Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi
dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh
Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek
telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse
Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia,
bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong,
dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu
dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat
ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun
perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana
adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung
tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya
sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah
maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di
Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan
bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung
memulai perdagangan. Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham
dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah
Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun
1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di
Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa
saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam),
institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan
melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go
public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain,
pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti
penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum
itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha
pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
·
Kemudahan syarat go public antar
lain laba tidak harus mencapai 10%.
·
Diperkenalkan Bursa Paralel.
·
Penghapusan pungutan seperti fee
pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
·
Investor asing boleh membeli saham di
perusahaan yang go public.
·
Saham boleh dierbitkan atas unjuk.
·
Batas fluktuasi harga saham di bursa
efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
·
Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem
dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi
menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini
mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
1 komentar:
Maaf Ganggu, sesama umat manusia harus saling membantu
disini aku ingin memberikan solusi untuk cara mendapatkan
pundi pundi uang untuk menutupi kebutuhan, ini memang NYATA !!!
Silahkan bergabung dengan keberuntungan yang melimpah
di P-O-K-E-R-A-Y-A-M.co dan dapatkan jackpot ratusan juta
Hanya dengan Minimal Deposit 10 ribu akan menjadi Rumah Mewah
info keberuntungan lebih lanjut bbm : D8E5205A
Posting Komentar