Seringkali untuk memperkecil risiko, pemilik mmodal
perlu melakukan investasi yang menyebar
pada berbagai alat investasi. Untuk investasi yang berhubungan dengan
kegiatan pasar modal, alat yang diperdagangkan bisa berupa saham biasa,
obligasi pemerintah, obligasi swasta, dan lain-lain. Tentu akan sangat sulit
jika harus memilih dan mnegurus sendiri alat-alat investasi mana yang perlu
diambil, oleh karena itu ada satu bentuk perusahaan investasi yang akan
membantu investor dalam melakukan penyebaran investasi tersebut. Perusahaan
investasi ini sering disebut dengan reksadana atau mutual fund.
Dengan adanya reksadana, investor cukup dengan
memiliki surat berharga yang diterbitkan oleh reksadana dan tidak perlu membeli
banyak alat investasi. Pihak reksadana akan melakukan investasi pada berbagai
macam surat berharga dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan khusus, yang
tentunya bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan.
Reksadana akan menerbitkan saham yang akan dijual
kepada investor. Seelah dana dari investor ini terkumpul, kemudian dana
tersebut akan diinvestasikan kesurat-surat berharga yang dianggap
menguntungkan. Keuntungan yang nantinya diperoleh akan dibagi kembali ke
investor.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 dilihat
dari sifatnya, ada 2 jenis reksadana,
yaitu reksadana terbuka (open-ended
mutual fund) dan reksadana tertutup (close-ended
mutual funds). Untuk reksadana terbuka, saham yang sudah diterbitkan oleh
reksadana bisa ditarik/dibeli kembali. Besarnya nilai transaksi akan didasarkan
pada net asset vakue (NAV) yang
merupakan nilai pada saat transaksi dilakukan (current value). Perhitungan NAV harus dilakukan setiap hari,
sehingga selalu berubah disesuaikan dengan harga saham yang menjadi portofolio
perusahaan reksadana.
Untuk rerksadana tertutup, jumlah surat berharga yang
diterbitkan terbatas, dan surat berharga ini tidak bisa ditarik kembali oleh
perusahaan reksadana. Bentuk transaksinya seperti saham biasa, jadi setelah
transaksi di pasar primer , surat berharga ini akan diperdagangkan di pasar
skunder. Harga saham selain ditentukan oleh NAV juga ditentukan oleh kekuatan
permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar. Disini ada istilah premiun dan
diskon. Premium terjadi jika saham terjual di atas harga NAV, sedangkan untuk
diskon sebaliknya, yaittu saham terjual dengan harga dibawah NAV.