Fast Response

Whats'up 082242433432
Pin BB 56d4728f
Call 6282137593321
Line pusatdataid.com
YM jelly_jony

Pancaran "Energi Positif" dari Lampu Kristal

Yth. Bapak/Ibu jojn,

john telah mengirimkan sebuah link berita dari Kompas.Com :

Judul : Pancaran "Energi Positif" dari Lampu Kristal

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli fengshui Yohan Suyangga menyampaikan, bahwa
lampu kristal atau chandelier mampu meningkatkan feng shui di rumah Anda.
Namun, ada hal-hal yang ternyata harus Anda perhatikan berikut
ini."Chandelier membuat suasan semakin cantik, makin banyak kristal akan
makin bagus. Kenapa, karena kristal itu mempengaruhi suasana romantis di
rumah, suasana hati di rumah. Semakin banyak kristal di dalam rumah,
suasananya semakin harmon ...

Berita Selengkapnya :
http://properti.kompas.com/read/2013/01/31/1232138/Pancaran.Energi.Positif.dari.Lampu.Kristal?utm_source=WP

Pesan :
ok

Pengertian Pasar Modal


Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar Modal menyediakan berbagai alternative investasi bagi para investor selain alternative investasi lainya seperti, tanah dan bangunan dan sebagainya.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrument keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lain sebagainya.
Pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Momentum berkembangnya pasar modal berbasis syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1997, yakni dengan diluncurkannya Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanmkan dananya secara syariah dan Indeks Saham Syariah Indonesia pada tanggal 12 Mei 2011.

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan peundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Adapun yang dimaksud sebagai efek-efek syariah menurut Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal mencakup Saham Syariah, Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Belakangan, instrumen keuangan syariah bertambah dengan adanya fatwa DSN-MUI Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah, fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah pada tanggal 6 Maret 2008, fatwa DSN-MUI Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Adapun dasar diperbolehkannya transaksi jual-beli efek adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 80/DSN-MUI/VI 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangkan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Adapun isi utama fatwa mekanisme syariah perdagangan saham adalah:
  1. Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’)
  2. Efek yang ditransaksikan adlah efek yang bersifat ekuitas yang sesuai dengan prinsip syariah (terdapat dalam Daftar Efek Syariah)
  3. Pembeli boleh menjual Efek setelah transaksi terjadi, meskipun settlemennya di kemudian hari (T+3) berdasarkan prinsip qabdh hukmi
  4. Mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan menggunakan akad bai’ al-Musawamah. Harga yang wajar dan disepakati akan menjadi harga yang sah.
  5. SRO dapat mengenakan biaya (ujrah) untuk setiap jasa yang diberikan dalam menyelenggarakan perdagangan Efek bersifat Ekuitas.
  6. Tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam bertransaksi.
Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan. Sebagai salah satu instrumen perekonomian maka pasar modal syariah tidak terlepas dari pengaruh yang berkembang di lingkungannya, baik yang terjadi di lingkungan ekonomi mikro, yaitu peristiwa atau keadaan para emiten, seperti laporan kinerja, pembagian deviden, perubahan strategi atau perubahan strategis dalam rapat umum pemegang saham, akan menjadi informasi yang menarik bagi para investor di pasar modal.

Selain lingkungan ekonomi mikro, perubahan lingkungan yang dimotori oleh kebijakan-kebijakan makro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal maupun regulasi pemerintah dalam sektor riil dan keuangan, akan pula mempengaruhi gejolak di pasar modal.

Perkembangan produk syariah di pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang cukup menggembirakan. Namun, pengembangan produk syariah tersebut juga mengalami beberapa hambatan. Berdasarkan hasil studi tentang investasi syariah di Indonesia oleh Tim Studi tentang investasi syariah di Indonesia (BAPEPAM-LK), menunjukkan terdapat beberapa hambatan dalam pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah.
  2. Ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah.
  3. Minat pemodal atas efek syariah.
  4. Kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah.
  5. Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait.
  6. Pra-proses (persiapan) penerbitan efek syariah.
  7. Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan mengawasi pasar modal syariah di Inonesia.
Perkembangan pasar modal syariah ke depan cukup potensial, apalagi melihat saham-saham baru yang ditawarkan sudah banyak yang tercatat sebagai saham-saham syariah. Meskipun begitu, sebelum masuk kategori sebagai saham yang memenuhi ketentuan syaiah, saham-saham tersebut harus diverifikasi sesuai sehingga memenuhi aturan-aturan baku dalam ketentuan Dewan Syariah Nasional, selain aturan dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Right


Right merupakan produk derivative (turunan) dari saham yang berupa surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten pada harga tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan.
Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second offering. Masa perdagangan right berkisar antara 1-2 minggu saja.

Sertifikat bukti right dapat didefenisikan sebagai efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten pada proporsi dan harga tertentu.Hak dalam right sering disebut dengan preemptive right, yaitu suatu hak untuk menjaga proporsi kepemilikan saham bagi pemegang saham lama di suatu perusahaan sehubungan dengan pengeluaran saham baru.

Reksadana


Seringkali untuk memperkecil risiko, pemilik mmodal perlu melakukan investasi yang menyebar  pada berbagai alat investasi. Untuk investasi yang berhubungan dengan kegiatan pasar modal, alat yang diperdagangkan bisa berupa saham biasa, obligasi pemerintah, obligasi swasta, dan lain-lain. Tentu akan sangat sulit jika harus memilih dan mnegurus sendiri alat-alat investasi mana yang perlu diambil, oleh karena itu ada satu bentuk perusahaan investasi yang akan membantu investor dalam melakukan penyebaran investasi tersebut. Perusahaan investasi ini sering disebut dengan reksadana atau mutual fund.
Dengan adanya reksadana, investor cukup dengan memiliki surat berharga yang diterbitkan oleh reksadana dan tidak perlu membeli banyak alat investasi. Pihak reksadana akan melakukan investasi pada berbagai macam surat berharga dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan khusus, yang tentunya bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan.
Reksadana akan menerbitkan saham yang akan dijual kepada investor. Seelah dana dari investor ini terkumpul, kemudian dana tersebut akan diinvestasikan kesurat-surat berharga yang dianggap menguntungkan. Keuntungan yang nantinya diperoleh akan dibagi kembali ke investor.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 dilihat dari sifatnya, ada 2  jenis reksadana, yaitu reksadana terbuka (open-ended mutual fund) dan reksadana tertutup (close-ended mutual funds). Untuk reksadana terbuka, saham yang sudah diterbitkan oleh reksadana bisa ditarik/dibeli kembali. Besarnya nilai transaksi akan didasarkan pada net asset vakue (NAV) yang merupakan nilai pada saat transaksi dilakukan (current value). Perhitungan NAV harus dilakukan setiap hari, sehingga selalu berubah disesuaikan dengan harga saham yang menjadi portofolio perusahaan reksadana.

Untuk rerksadana tertutup, jumlah surat berharga yang diterbitkan terbatas, dan surat berharga ini tidak bisa ditarik kembali oleh perusahaan reksadana. Bentuk transaksinya seperti saham biasa, jadi setelah transaksi di pasar primer , surat berharga ini akan diperdagangkan di pasar skunder. Harga saham selain ditentukan oleh NAV juga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar. Disini ada istilah premiun dan diskon. Premium terjadi jika saham terjual di atas harga NAV, sedangkan untuk diskon sebaliknya, yaittu saham terjual dengan harga dibawah NAV.

Janet JacksonCARA MEMBELI SAHAM



Pos ini adalah lanjutan dari pos “Cara Membeli Saham untukPemula (Bagian II).”

Setelah membaca pos “Cara Membeli Saham Untuk Pemula (Bagian II)” sangat mungkin anda bingung dan bertanya-tanya: jadi di harga berapa saya harus membeli suatu saham.

Anda akan lebih mengerti setelah membaca pos ini karena harga beli saham tergantung pada Kapan dan Bagaimana anda membeli.

III. Kapan dan Bagaimana

Kapan dan Bagaimana anda membeli suatu saham adalah faktor utama penentu harga beli saham tersebut.

Ada 2 cara “kapan” anda membeli saham: saat itu juga atau nanti.

Ada 2 cara “bagaimana” anda membeli saham: antri beli ("bid") atau   langsung beli di harga offer (hit "offer").

Kalau anda mau membeli saat itu juga, anda harus langsung beli di harga "offer".

Kalau anda mau membelinya nanti, anda bisa antri beli ("bid") di bawah harga "offer" saat itu atau anda bisa menunggu sampai saat yang ditentukan untuk beli dan anda langsung beli di harga "offer." Maksudnya begini: andaikan saham MNCN saat ini “offer” di harga Rp 1800 dan anda baru tertarik untuk beli di harga 1700. Anda bisa melakukan “bid” di harga 1700 atau anda bisa juga tidak nge-“bid” tapi menunggu MNCN turun sampai “offer” di 1700 dan langsung anda beli di harga tersebut.

Ingat: Kalau anda mau langsung mendapatkan suatu saham, anda harus beli di harga "offer." Itu satu-satunya cara memastikan anda mendapat saham itu. Tapi sudah saya katakan di pos sebelum ini bahwa seringkali setelah anda beli suatu saham, saham tersebut malah langsung turun. Tapi ketika anda mengantri beli "bid" di harga bawah, saham tidak mau turun ke harga "bid" anda. Jadi kapan sebaiknya anda membeli saham langsung di harga "offer" dan kapan mengantri di "bid"?

Solusi mudah untuk masalah di atas adalah untuk membagi pembelian dalam 2 tahap. Artinya begini: kalau anda mau membeli saham BWPT sebanyak 10 lot dan BWPT sekarang “offer” di Rp 1600, langsunglah beli 5 lot sekarang juga di harga 1600. Untuk sisa 5 lot yang masih anda mau beli, silahkan anda “bid” di bawah atau beli langsung di kemudian waktu. Membeli saham secara bertahap seperti ini saya namakan “laddering in” (masuk bertahap/berjenjang).

Mari kita lihat skenarionya: Kalau setelah anda beli, BWPT naik, setidak-tidaknya anda sudah punya 5 lot. Kalu setelah beli, BWPT turun, anda memang masih mau membeli 5 lot lagi. Misalkan anda membeli 5 lot kedua di harga 1550 pada keesokan hari, rata-rata harga beli anda adalah (1600 + 1550)/2 = 1575. Harga rata-rata 1575 ini lebih baik daripada kalau anda membeli langsung 10 lot di 1600.

Inti dari pos ini: anda tidak harus membeli saham sekaligus semua; anda bisa membeli secara berjenjang. Memang, kalau saham langsung naik setelah anda beli, anda akan menyesal karena baru membeli setengah dari total yang anda inginkan. Tidak ada solusi yang sempurna.

Membeli secara bertahap bukan solusi sempurna karena memang tidak ada cara sempurna dalam bermain saham. Tapi membeli saham secara bertahap/berjenjang adalah solusi terbaik bila anda selalu ragu-ragu ketika mau membeli saham.

Anda mungkin sering bertanya-tanya: sudah murahkah saham SMGR? masih bisa turun gak? beli sekarang atau nunggu? Tidak ada seorang pun yang tahu. Daripada anda gigit jari melihat saham incaran anda keburu naik sebelum anda sempat beli, belilah separuh dulu. Beli separuh lagi belakangan.


Bursa reguler


Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)