Instrumen
atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal umumnya dibedakan
menjadi dua, yaitu surat berharga yang berbentuk utang dan surat berharga yang
berbentuk kepemilikan. Obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari
perusahaan. Instrumen ini sering disebut dengan bonds. Sebenarnya efek ini sudah lama dikenal di Indonesia, tetapi
penerbitnya sebagian besar adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena
terbatasnya emiten ini, maka perdagangan obligasi belum begitu berkembang.
Tetapi seiring dengan perubahan kondisi dan situasi serta mulai berkembangnya
perekonomian, emiten oblisai terus bertumbuh, tidak hanya terbatas pada Badan
Usaha Milik Negara , tetapi juga perusahaan-perusahaan swasta mulai menggunakan
obligasi sebagai alat untuk mengimbau modal. Sejak itu pula perdagangan
obligasi mulai amenunjukkan peningkatkan.
Obligasi
sendiri di dalamnya mengandung suatu perjanjian / kontrak yang mengikat kedua
belah pihak, antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi
menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah
diatur, baik mengenai waktu jatuh tempo pelunasan utang, bunga yang dibayarkan,
besarnya pelunasan, dan ketentuan-ketentuan tambahan lain. Karena efek ini bersifat
utang, maka pembayarannya merupakan kewajiban yang harus didahulukan
dibandingkan efek lainnya misalkan saham preferen.
Obligasi
yang tercatat di bursa efek bisa diperdagangkan dengan cara yang sama seperti
transaksi saham. Harga obligasi ditentukan oleh kekuatan permintaan dan
penawaran di pasar. Dalam transaksi obligasi, investor harus membayar biaya
komisi (commision fee) kepada
pialang, tetapi tidak dikenakan biaya transaksi (transaction fee) oleh Bursa Efek Jakarta.
Dengan
banyaknya obligasi yang tercatat di bursa efek, baik yang dikeluarkan oleh
perusahaan swasta maupun pemerintah, maka pilihan yang tersedia bagi investor
juga banyak. Untuk dapat membantu dalam pemilihan obligasiyang aman dan
mneguntungkan, pemodal bisa menggunakan jasa credit rating agency. Jasa yang dilakukan lembaga ini adalah
melakukan penilaian terhadap obligasi yang beredar dan melakukan rating. Hasil rating yang ditunjukkan
akan menunjukkan seberapa aman obligasi tersebut bagi pemegang obligasi,
khususnya mengenai kemampuannya dalam membayar bunga dan pelunasan pokok.
Penerbit
obligasi disebut dengan issuer, sedangkan untuk kontrak /
perjanjian serta syarat dan kondisi yang terdapat pada surat obligasi disebut
dengan indenture. Dalam hubungannya
dengan obligasi, ada yang disebut dengan trustee
(wali amanat). Wali amanat merupakan lembaga yang bertugas mengurus segala hal
yang berhubungan dengan obligasi sesudah penawaran umum sampai masa hidup pasar
obligasi tesebut berakhir.
Pembayaran
bunga dilakukan dengan menyertakan kupon pada sertifikat obligasi. Setiap kupon
melambangkan satu kali bunga yang dapat diambil. Suatu obligasi diterbitkan
dengan nilai nominal yang tertentu, yang akan digunakan sebagai harga pada saat
penawaran. Nilai nominal ini menunjukkan junlah utang yang harus
dibayar/dikembalikanoleh penerbitnya pada saat jatuh empo. Nilai nominal sering
disebut dengan niali pari (pari value),
face value, stated value atau nominal
value.
Kupon
merupakan bunga yang besarnya tetap dan dubayarkan oleh penerbit obligasin kepada
pemegang obligasi sesuai waktu yang telah ditetapkan. Namun dalam
perkembangannya, bunga obligasi ada yang dibayarkan tidak selalu tetap
jumlahnya, tetapi disesuaikan dengan perkembangan suku bunga secara umum.
Inilah yang disebut dengan bunga mengambang. Tetapi secara umum obligasi dengan
bunga tetap lebih menarik bagi investor.