Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang
diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar Modal menyediakan berbagai alternative
investasi bagi para investor selain alternative investasi lainya seperti, tanah
dan bangunan dan sebagainya.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara
para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui
perdagangan instrument keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lain
sebagainya.
Pasar modal syariah
secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan
prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari
hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Momentum
berkembangnya pasar modal berbasis syariah di Indonesia dimulai pada tahun
1997, yakni dengan diluncurkannya Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT.
Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerjasama
dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index
(JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin
menanmkan dananya secara syariah dan Indeks Saham Syariah Indonesia pada
tanggal 12 Mei 2011.
Pasar modal syariah
adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten,
jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syariah adalah
efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan peundang-undangan di bidang Pasar
Modal yang akad, pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syariah.
Adapun yang dimaksud
sebagai efek-efek syariah menurut Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
mencakup Saham Syariah, Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragunan Aset Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Belakangan, instrumen keuangan syariah bertambah
dengan adanya fatwa DSN-MUI Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah, fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008
tentang Waran Syariah pada tanggal 6 Maret 2008, fatwa DSN-MUI Nomor:
69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Adapun dasar
diperbolehkannya transaksi jual-beli efek adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 80/DSN-MUI/VI 2011 tentang Penerapan
Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangkan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar
Reguler Bursa Efek. Adapun isi utama fatwa mekanisme syariah perdagangan saham
adalah:
- Perdagangan Efek
di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’)
- Efek yang
ditransaksikan adlah efek yang bersifat ekuitas yang sesuai dengan prinsip
syariah (terdapat dalam Daftar Efek Syariah)
- Pembeli boleh
menjual Efek setelah transaksi terjadi, meskipun settlemennya di kemudian
hari (T+3) berdasarkan prinsip qabdh hukmi
- Mekanisme tawar
menawar yang berkesinambungan menggunakan akad bai’ al-Musawamah. Harga
yang wajar dan disepakati akan menjadi harga yang sah.
- SRO dapat
mengenakan biaya (ujrah) untuk setiap jasa yang diberikan dalam
menyelenggarakan perdagangan Efek bersifat Ekuitas.
- Tidak melakukan
tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam bertransaksi.
Secara umum,
penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen
saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh
masing-masing perusahaan. Sebagai salah satu instrumen perekonomian maka pasar
modal syariah tidak terlepas dari pengaruh yang berkembang di lingkungannya,
baik yang terjadi di lingkungan ekonomi mikro, yaitu peristiwa atau keadaan
para emiten, seperti laporan kinerja, pembagian deviden, perubahan strategi
atau perubahan strategis dalam rapat umum pemegang saham, akan menjadi
informasi yang menarik bagi para investor di pasar modal.
Selain lingkungan
ekonomi mikro, perubahan lingkungan yang dimotori oleh kebijakan-kebijakan
makro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal maupun regulasi pemerintah dalam
sektor riil dan keuangan, akan pula mempengaruhi gejolak di pasar modal.
Perkembangan produk
syariah di pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang cukup
menggembirakan. Namun, pengembangan produk syariah tersebut juga mengalami
beberapa hambatan. Berdasarkan hasil studi tentang investasi syariah di
Indonesia oleh Tim Studi tentang investasi syariah di Indonesia (BAPEPAM-LK),
menunjukkan terdapat beberapa hambatan dalam pengembangan pasar modal berbasis
syariah di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Tingkat
pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah.
- Ketersediaan informasi
tentang pasar modal syariah.
- Minat pemodal
atas efek syariah.
- Kerangka
peraturan tentang penerbitan efek syariah.
- Pola pengawasan
(dari sisi syariah) oleh lembaga terkait.
- Pra-proses
(persiapan) penerbitan efek syariah.
- Kelembagaan atau
Institusi yang mengatur dan mengawasi pasar modal syariah di Inonesia.
Perkembangan pasar
modal syariah ke depan cukup potensial, apalagi melihat saham-saham baru yang
ditawarkan sudah banyak yang tercatat sebagai saham-saham syariah. Meskipun
begitu, sebelum masuk kategori sebagai saham yang memenuhi ketentuan syaiah,
saham-saham tersebut harus diverifikasi sesuai sehingga memenuhi aturan-aturan
baku dalam ketentuan Dewan Syariah Nasional, selain aturan dari Badan Pengawas
Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
0 komentar:
Posting Komentar